Membeli iPhone terbaru dari luar negeri bisa menjadi alternatif bagi konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat Apple lebih awal. Namun, selain harga pembelian, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, mulai dari bea masuk, pajak impor, hingga registrasi IMEI.
Dalam simulasi yang dipublikasikan Teknologi.id pada 23 September 2026, pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo berbeda-beda, bergantung pada harga serta kapasitas penyimpanan perangkat.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dan memperhitungkan fasilitas pembebasan nilai barang bawaan penumpang sebesar US$500 per orang per kedatangan.
Estimasi Pajak iPhone 18 Pro dan iPhone Duo
Besarnya pungutan yang harus disiapkan pembeli bergantung pada model dan kapasitas penyimpanan yang dipilih. Semakin tinggi harga perangkat, semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan.
Berikut estimasi bea masuk dan PPN untuk beberapa varian iPhone berdasarkan simulasi tersebut.
| Model iPhone | Kapasitas | Estimasi pungutan |
|---|---|---|
| iPhone 18 Pro | 256 GB | Rp2.704.215 |
| iPhone 18 Pro | 512 GB | Rp3.477.715 |
| iPhone 18 Pro | 1 TB | Rp5.024.715 |
| iPhone 18 Pro Max | 256 GB | Rp3.090.965 |
| iPhone 18 Pro Max | 512 GB | Rp3.864.465 |
| iPhone 18 Pro Max | 1 TB | Rp5.411.465 |
| iPhone Duo | 256 GB | Rp5.798.215 |
| iPhone Duo | 512 GB | Rp6.571.715 |
| iPhone Duo | 1 TB | Rp8.118.715 |
Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan simulasi, bukan nominal pajak yang dijamin berlaku untuk setiap pembelian. Nilai akhir dapat berubah mengikuti ketentuan kepabeanan dan kurs yang digunakan saat perangkat didaftarkan.
iPhone Duo 1 TB Memiliki Estimasi Pajak Tertinggi
Di antara varian yang dibandingkan, iPhone Duo 1 TB memiliki estimasi pungutan sebesar Rp8,1 juta. Perangkat ini menggunakan harga acuan US$2.599 dalam simulasi tersebut.
Setelah dikurangi fasilitas pembebasan US$500, nilai yang menjadi dasar perhitungan pungutan adalah US$2.099. Dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS, nilai pabeannya mencapai sekitar Rp36,73 juta.
Sementara itu, iPhone 18 Pro 1 TB memiliki estimasi pungutan sekitar Rp5,02 juta. Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB, nominalnya diperkirakan mencapai Rp5,41 juta.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa konsumen perlu menghitung keseluruhan biaya sebelum memutuskan membeli perangkat dari luar negeri.
Apa Fungsi Pembebasan Pajak US$500?
Fasilitas pembebasan US$500 diberikan untuk barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan kepabeanan. Apabila nilai barang melampaui batas tersebut, kelebihannya menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pembeli tidak cukup hanya mengonversi harga iPhone dari dolar AS ke rupiah. Perhitungan juga harus mempertimbangkan nilai yang dikenai pungutan, tarif pajak, serta kurs yang digunakan oleh Bea Cukai.
Perlu dipahami bahwa pembebasan tersebut bukan berarti seluruh perangkat bebas pajak tanpa syarat. Penumpang tetap harus memberitahukan barang dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Cara Daftar IMEI iPhone dari Luar Negeri
Selain menyiapkan biaya pajak, konsumen perlu memastikan IMEI perangkat terdaftar agar iPhone dapat digunakan dengan jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan.
Pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang dapat dilakukan melalui prosedur Bea Cukai. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain paspor, boarding pass, bukti pembelian jika tersedia, serta perangkat yang akan didaftarkan.
Penumpang juga perlu mengikuti petunjuk pengisian formulir dan menunjukkan kode QR atau dokumen terkait kepada petugas sesuai prosedur yang berlaku.
Registrasi IMEI tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, apabila perangkat memenuhi kriteria pengenaan bea masuk dan pajak, pungutan tersebut tetap wajib dibayarkan.
Waktu pendaftaran juga perlu diperhatikan karena fasilitas pembebasan US$500 dapat bergantung pada pemenuhan prosedur saat kedatangan. Jika pendaftaran dilakukan setelah keluar dari kawasan pabean, ketentuan fasilitas pembebasan bisa berbeda.
Hitung Total Biaya Sebelum Membeli iPhone di Luar Negeri
Membeli iPhone di luar negeri memang bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang mengincar model tertentu. Namun, keputusan pembelian sebaiknya tidak hanya didasarkan pada harga yang tertera di toko negara asal.
Konsumen perlu menjumlahkan harga perangkat, estimasi bea masuk dan pajak, serta biaya lain yang mungkin timbul. Dengan begitu, total pengeluaran bisa dibandingkan secara lebih realistis dengan harga perangkat yang dijual melalui jalur resmi di Indonesia.
Kesimpulannya, estimasi pungutan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo dapat mencapai jutaan rupiah, bergantung pada model dan kapasitas penyimpanan. Sebelum membeli, pastikan informasi terbaru mengenai pajak dan pendaftaran IMEI diperiksa melalui kanal resmi Bea Cukai.
Catatan redaksi: nominal dalam artikel ini mengacu pada simulasi yang dipublikasikan Teknologi.id pada 23 September 2026. Angka aktual dapat berbeda sesuai penilaian dan ketentuan resmi yang berlaku.
