Kasus pembegalan terhadap seorang pengemudi taksi online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, menjadi perhatian setelah pelaku berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial AF (21) tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal yang dikenakan penyidik.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang berinisial AA mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang oleh penumpang yang sebelumnya menggunakan jasanya.
Berdasarkan informasi kepolisian yang diberitakan detikNews, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman terberat dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara apabila memenuhi unsur pemberatan yang berlaku.
Berawal dari Pesanan Taksi Online
Kejadian bermula ketika korban menerima pesanan untuk mengantar penumpang dari kawasan Ciledug menuju Pamulang. Perjalanan tersebut menggunakan metode pembayaran tunai.
Di tengah perjalanan, korban dan penumpang sempat terlibat perselisihan. Persoalan itu diduga berkaitan dengan titik pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan lokasi pada aplikasi.
Sesampainya di sekitar lokasi kejadian, penumpang turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar perjalanan. Ia meninggalkan tas di dalam kendaraan sebagai jaminan.
Namun, setelah kembali masuk ke mobil, penumpang tersebut diduga justru menyerang pengemudi.
Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan mencekik serta menusuk korban menggunakan senjata tajam. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan hingga kondisinya melemah.
Korban kemudian ditendang hingga keluar dari kendaraan. Setelah itu, pelaku diduga membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.
Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga kemudian menghubungi polisi untuk menangani kejadian tersebut.
Kasus ini selanjutnya ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Polisi Amankan Pisau di Lokasi Kejadian
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebilah pisau di sekitar tempat kejadian perkara. Benda tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan penyerangan terhadap korban.
Penyidik juga meminta keterangan korban sebagai bagian dari upaya mengungkap peristiwa tersebut. Keterangan awal korban mengarah pada dugaan penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan itu.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Rangkasbitung
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AF pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, terutama ketika menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi.
Proses hukum terhadap tersangka masih harus mengikuti tahapan penyidikan dan peradilan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara merupakan ketentuan hukuman yang dapat berlaku apabila unsur pemberatan yang disyaratkan dalam undang-undang terbukti terpenuhi.
